Menurut Undang-Undang Kesehatan, yang dimaksud dengan "Kesehatan" adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan Kesehatan kerja atau juga disebut sebagai kesehatan industri adalah yang berkaitan dengan usaha-usaha pencegahan penyakit dalam pekerjaan, suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencgah pencemaran di sekitar tempat kerjanya.
Istilah keselamatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keadaan selamat, kesejahteraan, kebahagiaan, dan sebagainya. Sedangkan istilah "Keamanan" adalah keadaan aman, ketentraman.